KPK Klaim Telah Sempat Surati Kemenkeu pertanyaan Keganjilan Harta Administratur Pajak Rafael Alun
Jakarta- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) Nawawi Pomolango mengatakan grupnya telah sempat berkirim pesan pada Inspektorat Jenderal Departemen Finansial( Itjen Kemenkeu) terpaut harta menyangsikan kepunyaan Rafael Alun Trisambodo, papa dari Mario Dandy Satriyo( MDS).
Nawawi mengatakan pesan dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Pesan berhubungan dengan ketidaksesuaian harta Rafael dengan kedudukan yang diembannya.
” KPK sesungguhnya sempat mengirimkan pesan pada Januari 2020 ke Irjen Departemen Finansial hal gejala kekurangsesuaian profil yang berhubungan ini dengan angka harta kekayaan dalam LHKPN,” ucap Nawawi dalam keterangannya, Jumat( 24 atau 2 atau 2023).
Lebih dahulu, Nawawi Pomolango mengatakan grupnya telah menginstruksikan Ketua Informasi Harta Kekayaan Negeri( LHKPN) Isnaini buat menjelaskan harta Rafael Alun Trisambodo, papa dari Mario Dandy Satriyo.
Nawawi memohon Isnaini buat menciptakan terdapatnya faktor penggelapan dalam bisnis menyangsikan kepunyaan Rafael. Bila betul terdapat gejala penggelapan, Nawawi memohon supaya regu badan antirasuah menyelidikinya.
KPK Klaim Telah Sempat
” Kita telah memohon Ketua LHKPN pak Isnaini buat melaksanakan keterangan serta menata konsep pengecekan kepada peliputan LHKPN yang berhubungan. Tidak semata- mata memanggil, tetapi bila butuh dikunjungi. Tanpa berarti mendahulukan hasil keterangan serta pengecekan, bila esok ditemui terdapat gejala aksi penggelapan, kita pula telah memohon pada Direktorat LHKPN buat melanjutkan penemuan itu ke Direktorat Pelacakan,” ucap Nawawi dalam keterangannya, Jumat( 24 atau 2 atau 2023).
Diresmikan Tersangka
Lebih dahulu, Polisi memutuskan Mario Dandy Satriyo( 20), anak administratur Ditjen Pajak Kemenkeu selaku terdakwa atas permasalahan penganiayaan kepada David( 17), putra dari salah satu pengasuh pusat GP Anshor.
Terpaut permasalahan ini Mario dijerat dengan Hukum( UU) Proteksi Anak.
” Terdakwa MDS kita lakukan ataupun kita sangkakan padanya Artikel 76c juncto Artikel 80 Hukum No 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas Hukum RI No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada reporter, Kamis( 22 atau 2 atau 2023).
Ade menerangkan, bahaya ganjaran Artikel 76c juncto Artikel 80 Hukum No 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas Hukum RI No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak.” Bahaya kejahatan maksimum 5 tahun,” tutur ia.
Di sisi itu, Mario Dandy Satriyo pula dijerat Artikel 351 bagian 2 mengenai Penganiayaan Berat. Ade Ary ikut mengatakan, bahaya ganjaran pada artikel tersebut
” Bahaya kejahatan maksimum 5 tahun,” ucap ia.
berita perusahaan terbaru yang terduga pencucian uang di => akun jp