Tag: Bolehkah Perempuan

Bolehkah Perempuan

Bolehkah Perempuan

Bolehkah Perempuan Sembunyikan Telah Tidak Gadis pada Calon Suami, Apa Ketetapannya?

Jakarta- Dengan bermacam alibi, seseorang wanita dapat kehabisan keperawanan- nya saat sebelum menikah. Pasti saja, sangat banyak merupakan ikatan seks di luar berjodoh.

Tetapi, terdapat pula sebagian permasalahan khusus yang membuat epidermis cewek seseorang wanita sobek. Misalnya, kejadian musibah, berolahraga, serta serupanya.

Buat permasalahan awal, banyak permasalahan seseorang wanita kehabisan keperawanannya sebab ikatan akrab dengan pacarnya. Celakanya, seusai kehabisan kegadisan, sang pria tidak menikahinya.

Sebaiknya orang wajar, hingga wanita itu hendak menikah. Lalu, apakah ia wajib berterus jelas pada calon suami kalau ia telah tidak gadis ataupun kebalikannya menutupinya?

Persoalan yang kurang lebih senada ditanyakan oleh Niskha, Semarang, di saluran Bahtsul Masail NU Online. Dengan cara pendek, pertanyaannya merupakan apakah seseorang wanita yang telah tidak gadis namun tidak berbadan dua esok kala hendak menikah wajib berkata kondisi yang sesungguhnya pada calon suaminya, ataupun justru wajib menutup- nutupi keburukan itu?

Hukum Menutupi Keburukan Sendiri

Uraian pengelola Bahtsul Masail menanggapi, keburukan merupakan suatu yang memalukan, serta telah sebaiknya ditutupi. Dalam perkataan nabi Rasul saw yang kerap kita dengar merupakan, benda siapa yang menutupi keburukan saudaranya sesama mukmin hingga hendak Allah tutupi aibnya kelah pada hari akhir zaman.

Tetapi gimana dengan keburukan sendiri, semacam ketidakprawanan seseorang wanita yang diakibatkan melaksanakan ikatan tubuh dengan pacarnya, setelah itu putus ikatan dengannya. Kemudian, terdapat pria lain yang menyayangi sang wanita itu serta sedia menikahinya. Apakah sang wanita itu hendaknya menggambarkan aibnya apa tidak.

Dalam buku I’ anah ath- Thalibib ada penjelasan yang melaporkan kalau orang yang zina serta orang yang melaksanakan kemaksiatan disunahkan buat menutupi perbuatannya. Alibi yang dikemukakan merupakan ada perkataan nabi yang melaporkan kalau benda siapa yang melaksanakan sesuatu aksi yang keji hingga seharusnya beliau menutupinya dengan tutup Allah swt.

Bolehkah Perempuan

وَاعْلَمْأَنَّهُيُسَنُّلِلزَّانِيوَلِكُلِّمَنِارْتَكَبَمَعْصِيِّةًأَنْيَسْتُرَعَلَىنَفْسِهِلِخَبَرِمَنْأَتَىمِنْهَذِهِالْقَاذُورَاتِشَيْئًافَلْيَسْتَتِرْبِسِتْرِاللهِتَعَالَى

“ Ketahuilah kalau disunnahkan untuk pelakon zina serta tiap orang melaksanakan kemaksiatan buat menutupinya dirinya sebab terdapat perkataan nabi yang melaporkan,‘ Benda siapa yang melaksanakan satu aksi keji hingga seharusnya beliau menutupi dengan tutup Allah swt”.( Abu Bakr Ibn as- Sayyid Muhammad Syatha ad- Dimyathi, I’ anah ath- Thalibin, Bairut- Dar al- Fikr, tt, bab, 4, h. 147)

Apalagi bagi pengarang buku at- Tamhid ialah Ibnu Abd al- Barr, salah seseorang malim ternama dari madzhab maliki melaporkan kalau kala seseorang mukmin melaksanakan aksi keji( fahisyah) harus menurutnya menutupi dirinya, sedemikian itu pula harus menutupi orang lain.

Pemikiran Harus Menutupi Aib

Dalam pemikiran Ibnu Abd al- Barr perintah buat menutupi aksi keji dimengerti selaku perintah harus, bukan adat semacam pemikiran pengarang buku I’ anah ath- Thalibin. Begitu ini begitu juga dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al- Qasim al- Abdari pengarang buku at- Taj wa al- Iklil li Mukhtashar Khalil.

قَالَصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ:مَنْأَصَابَمِنْمِثْلِهَذِهِالْقَاذُورَاتِشَيْئًافَلْيَسْتَتِرْبِسِتْرِاللَّهِقَالَفِيالتَّمْهِيدِ:فِيهَذَاالْحَدِيثِدَلِيلٌعَلَىأَنَّالسِّتْرَوَاجِبٌعَلَىالْمُسْلِمِفِيخَاصَّةِنَفْسِهِإذَاأَتَىفَاحِشَةً،وَوَاجِبُذَلِكَأَيْضًافِيغَيْرِهِ

“ Rasulullah saw berfirman,‘ Benda siapa yang melaksanakan suatu dari yang misalnya aksi yang keji, hingga seharusnya beliau menutupinya dengan tutup Allah. Dalam buku at- Tamhid, Ibnu Abd al- Barr mengatakan, kalau dalam hadits ini ada petunjuk yang membuktikan kalau kala seseorang mukmin melaksanakan aksi yang keji harus menurutnya menutupinya, serta sedemikian itu pula menutupi orang lain”( Muhammad bin Yusuf bin Abi al- Qasim al- Abdari, at- Taj wa al- Iklil li Mukhtashar Khalil, Bairut- Dar al- Fikr, 1398 H, bab, 6, h. 166).

Para penggemar slot sekarang telah hadir situs rtp di => Akun Wso